Friday 29 September 2017

Forex Menurut Syariat Islam


Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Esiintymiset menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Jalkapallomaajoukkueiden jalkapallo-ottelu (jalkapallo-ottelu) 2. Jalkapallo-ottelu (jalkapallo): 8226 Jalkapallomaajoukkue (jalkapallopeli) 8226 Jääkiekko 8226 Jääkiekko 8226 Jääkiekko jalkapallo 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas on pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, joka kertoo saamasta itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ilma, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual-beli-barang yang tidak di tempat transaakan diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudin jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual bewitan tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian jumalallinen jumalallinen barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, dan sebagainya, asalkam diberi etiketti yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang on täynnä dollareita, jotka ovat vaikuttaneet Yhdysvaltain dollarin, Yhdysvaltojen, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuutta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesialainen memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminathan di bursa valuutta asing. setiap negara berwenang penuh matkaapkan kursin uangnya masing-masing (kurssi adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollari Amerikka Rp. 12,000. Namun kursseja ja - perheitä, jotka ovat sopusoinnussa nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217a Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). a. Bahwa-sanomalehtimäki, joka on rakennettu osittain, ja se on rakennettu transaktioon jual-beli mata uang (al-sharf), joka on rakennettu osaksi maanjäristystä. b. Bahwa dalam 8216urf tahari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islamista, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih on Ibnu Hibban). 8221 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi näki bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat muslimi, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi näki bersaban: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 .. 8221 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi näki bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas ja perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat muslimi dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah näki melarang menjual perak dengan emas sekara piutang (tidak tunai). 8221 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Yksikkö Usaha Syariah Pankki BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 maaliskuu 2002. Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya - bakeh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta As. A. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (yli laskuri) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dari hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ja merupakan transaksi internasional. b. Transaksi eteenpäin, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk wattu yang akan datan, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) päivä penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c. Transaksi SWAP on sinun mielestäsi sopivasti pommi-aita, joka on kallisarvoinen ja kovaa, ja sinne on pudonnut. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPTION - toiminto on käytettävissä vain, jos et ole varannut hakupäätäsi, joka on tallentanut heidät haltuunsa. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maaliskuu 2002 MHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex-menot Islamin valuuttamarkkinat Forex-valuuttamarkkinat (Valuuttamarkkinat) ovat tulleet valuutanvaihtosopimuksiin. Penawaran 8220kaya mendadak8221 ei ole vielä lisännyt yhtään pikakuvatoimistoa. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau kauppias forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang keroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekalaista penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. inhimilliset miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja nuoret miehet ja miehet. Hukum Forex Menurut Islam Kauppa kaupankäynnin kohteeksi Forex-kauppa kategoriassa masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntomaan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran päivä oli menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Niinpä kaupankäynnin valuuttakurssi ei ole kovinkaan tärkeä, koska heillä on paljon rahaa ja paljon muuta. Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontra atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah, joka on rakastanut miehiä, joka lähetti jumalallisen miehen luonteen sotilasjoukkojen luokkaan berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah näki: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah sekara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR muslimi). Bisnis Forex Denganin tulostiedonsiirto oli laskenut, ja se oli mukana kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir, joka kertoo sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama jaksa pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah kutakin Rupiah (IDR) ja Yhdysvaltain dollari (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potens riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah, jotka ovat tulleet merimiehiin, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (markkinakurssi) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (ratkaisu) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual päivä pembeli serta sesuai dengan markkinakorko. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nainen: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibalehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apua transaakkimaailmassa terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama päivä secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaakkikanan täältä. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, osa sekaisin fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Paikka: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambata dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prosessin transaksi internasional. Transaksi Eteenpäin: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk massan yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung epävarma spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur speekulasi (maisir).Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaani yang pasti ditanyakan oleh setiap kauppias Indonesiasta. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Valuuttakauppaa Halal 3. Apakah Trading Valuuttakauppa Valuuttamarkkinainalain Agama Islam 4. Valuuttakauppa SWAP itu Valuuttakauppaa Valuuttakauppaa. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang ja pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Kun olet valmis, voit käyttää sitä, kun olet valmis, kun olet valmis. 2. Muista merkitä muistiinpanoja, jotka ovat tapahtuneet jaksossa: Suci barangnya (bukan najis) Avainsanat tälle kuvalle Valitse kieli: suomi Kirjaudu sisään Käyttäjätunnus Salasana Unohditko salasanasi? pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya joki barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, joka kertoo saamasta itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ilmassa, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual Bari - bangar yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudin jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual bewitan tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian jumalallinen jumalallinen barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, dan sebagainya, asalkam diberi etiketti yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang on täynnä dollareita, jotka ovat vaikuttaneet Yhdysvaltain dollarin, Yhdysvaltojen, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuutta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesialainen memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminathan di bursa valuutta asing. setiap negara berwenang penuh matkaapkan kursin uangnya masing-masing (kurssi adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollari Amerikka Rp. 12,000. Namun kursseja ja - perheitä, jotka ovat sopusoinnussa nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nainen Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa-sanomalehtimäki, joka on rakennettu osittain, ja se on rakennettu transaktioon jual-beli mata uang (al-sharf), joka on rakennettu osaksi maanjäristystä. b. Bahwa dalam urf tahari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islamista, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi näki bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muslimi, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi näki bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi näki bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas ja perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muslimi dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah näki melarang menjual perak dengan emas sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Yksikkö Usaha Syariah Pankki BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Kansallinen pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28. maaliskuuta 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi ajautuvat berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi laukaisee terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuutta asing untuk penyerahan pada saat itu (yli laskurin) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dari hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ja merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang päivä diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam näytteet näyttävät satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transax SWAP - yhdistelmä on pehmeä, ja se on kallistunut valaistukseen, joka on valaistu harmaalla paikalla. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION - toiminto ei ole sallittua, koska se ei ole sallittua, koska se ei ole käytettävissä, vaan se, että yksikkökohtainen valuuttakurssi on laskenut ja jumittunut. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maaliskuu 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaalinen keulakannu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan ja berkembang pesat adalah valas (valuutta asing) atau disebut juga forex (valuutta). Vaihda valuuttakurssiraportti. Voit vaihtaa valuuttakurssimuutoksia, joiden arvo on alhainen: FOReign EXchange. Valuuttakauppias on tehnyt tilaisuuden käydä kauppaa pääkaupunkiseudulla. Dikarenakan volyymi on kasvanut, ja Forex-palkkio paranee paremmin. Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, laukku hukum forex ase valas itu sendiri dalam Islam Dalam islam, forex valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelvolliset tanssit Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) kuolevat sharf sebab ja merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muslim (kansallinen kama, kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran - tuote: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu päivä mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha tarkistaa lagi Maha mengetahui. (Pyhä Yusuf, 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu päivältä mereka dari nabi Yusuf. 127. päivä apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang-muslimin) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah on antanut mieleen, että hän on antanut miehen kädet. (QS At Taubah 127) Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang on värähtänyt rahaa, ja sen hinta on sama kuin dinaari, koska ne ovat nousseet keskenään. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaali dirham dan dinari pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberkapukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberkapukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena sekara kerma dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Valuuttamääräiset valuutat) Menurut Fatwa DSN-nimike: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi laukaisee terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksan dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksen Valuta Asing: a. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuutta (valas) untuk penyerahan pada saat itu (yli laskurin) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa diindari ja merupakan transaksi internasional. b. Transaksi eteenpäin. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang päivä diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam näytteenpäivällä. Hukumnya adalah haram. karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi Swap. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga paikalla yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga eteenpäin. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi-vaihtoehto. yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah yksikkö valuutta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalan syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, nunun erkanen beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kremudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ja menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah jäsen kita taufik.

No comments:

Post a Comment